ERA.id - Polisi menaikkan status hukum AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi anak berkonflik dengan hukum.
Pelaku kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora ini dijerat pasal berlapis.
"Kemudian terhadap anak AG, kami sebut anak AG, ini anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah (Pasal) 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau (Pasal) 355 ayat 1 juncto (Pasal) 56 (KUHP), subsider (Pasal) 354 ayat 1 juncto (Pasal) 56 KUHP, lebih subsider (Pasal) 353 ayat 2 juncto (Pasal) 56 KUHP, lebih lebih subsider (Pasal) 351 ayat 2 juncto (Pasal) 56 KUHP," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Namun, Hengki belum merinci ancaman hukuman terhadap AG. Dia menerangkan ancaman hukuman terhadap kekasih Mario akan disampaikan ahli.
"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian, secara formil terhadap anak di bawah umur itu ada perlakuan berbeda. Begitu juga apabila anak sebagai korban, ada secara materil dalam Undang-undang perlindungan anak," ucap Hengki.
Sebelumnya, kekasih tersangka Mario Dandy diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang menimpa David. Ia juga diduga sempat mengambil swafoto saat korban terkapar tak berdaya. Namun Mangatta Toding Allo membantah hal tersebut.
"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ," ucap Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
\