Suami Tega Bacok Istri di Lebak Gegara Jual Beli Kucing, Pelaku yang Kabur Langsung Ditangkap Warga

| 02 Mar 2023 12:11
Suami Tega Bacok Istri di Lebak Gegara Jual Beli Kucing, Pelaku yang Kabur Langsung Ditangkap Warga
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Seorang suami DK (55), tega membacok istrinya sendiri SN, (37), di rumahnya wilayah Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Korban mengalami luka parah akibat bacokan golok tersebut lantaran jual beli kucing.

"Iya benar, suaminya melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan istrinya mengalami luka berat," ujar Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Arya menuturkan kejadian tersebut bermula pada Selasa, 28 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku sudah dilarang menjual kucing anggora.

"Bagi korban, kegiatan jual beli kucing itu sudah berulang kali dilakukannya. Namun, kegiatan itu dilarang suaminya, korban pun balik marah adanya larangan itu, yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," jelasnya.

Saat itu, pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.

"Kemudian korban melarikan diri ke luar rumah dan terus dikejar oleh pelaku hingga tertangkap. Oleh pelaku dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali, yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," ungkapnya.

Melihat istrinya yang tersungkur dengan keadaan luka parah tanpa adanya perlawanan, pelaku langsung melarikan diri.

"Karena situasi di luar itu ramai, kami bersama masyarakat pun berhasil menangkapnya," ucap dia.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita satu golok dan baju yang digunakan korban. Saat ini, pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkaranya.

"Korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Rekomendasi