ERA.id - Polisi mengungkap tersangka di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane, serta pelaku AG (15) awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya ke penyidik.
"Ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Polisi mengetahui fakta sebenarnya di kasus ini usai memeriksa CCTV dan komunikasi para pelaku di media sosial WhatsApp.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.
Hengki menerangkan penyidik mengkonstruksikan pasal baru ke para pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Hengki menerangkan kasus dugaan penganiayaan ini diambil alih penyidik Polda Metro Jaya, atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya dalam rangka optimalisasi dan efisiensi penyidikan.