ERA.id - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang bersama Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Brasil, Gustavo Pinto de Silvera. Ia tangkap lantaran hendak menyelundupkan narkoba jenis kokain cair dengan modus dimasukkan ke botol shampo.
"Penangkapan ini berawal saat petugas kami mencurigai Gustavo ini ketika hendak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
"Saat pemeriksaan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mendalami barang bawaannya yang bersangkutan membawa alat-alat mandi," lanjutnya.
Sugeng mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat mandi berupa shampo tercium bau menyengat tak seperti bau aroma shampo pada umumnya. Setelah itu, petugas melakukan pengetesan, namun dalam pengetesan pertama hasilnya negatif narkotika.
"Kemudian karena kita curiga, kita coba lebih dalam lagi dan tes dua kali dengan metode dibakar ternyata cairan itu terpisah menjadi dua. Yang pertama cairan di bawahnya setelah kita tes positif kokain kemudian lapisan atas kimia glikol sebagai pengikat cairan itu," katanya.
Gustavo pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.