David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri 20 Menit

| 25 Mar 2023 15:35
David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri 20 Menit
David dan Ayahnya (Dok Istimewa)

ERA.id - Paman Cristalino David Ozora (17), Rustam Hatala mengungkapkan kondisi David saat ini makin membaik. David rutin menjalani fisioterapi dan sekarang putra petinggi GP Ansor ini bisa berdiri selama 20 menit.

"Jadi setiap pagi setiap sore itu tangan kakinya digerakin, termasuk tadi, dibiasakan untuk berdiri. Bahkan tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku," kata Rustam kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Rustam menambahkan David juga sudah bisa duduk lebih lama pada hari ke-33 dirawat di ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Mata David sudah bisa merespon gerakan.

Meski begitu, Rustam menyebut kesadaran David belum pulih. Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo ini belum mengenali siapa lawan bicaranya, termasuk ke orang tuanya sendiri.

"Memang (David) belum sama sekali sadar. Kalau secara fisik itu kan luka-luka sudah sembuh semua ya di luar. Tapi lebih ke cedera di dalam yang memang kita belum tahu kondisinya seperti apa," ungkap Rustam.

Diketahui, ada dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David ini, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15). Untuk berkas perkara AG sudah lengkap dan sebentar lagi kekasih Mario Dandy ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu bakal menjadi hakim tunggal untuk menangani perkara AG.

"Ketua Pengadilan Negeri sudah menunjuk hakim tunggal menangani perkara pidana anak tersebut. Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh beliau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3).

Djuyamto menerangkan akan digelar proses diversi atau penyelesaian perkara secara damai dalam proses peradilan pidana anak terhadap AG ini. Upaya diversi ini dilakukan sesuai Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Proses diversi ini kan sesuai ketentuan undang-undang lamanya adalah 30 hari. Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu sudah ditentukan 29 Maret 2023," ucap Djuyamto.

Rekomendasi