ERA.id - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya akan memeriksa pihak maskapai penerbangan untuk mendalami kasus agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu dan menggelapkan dana ratusan jemaah umrah.
Pemeriksaan ini dilakukan karena para pelaku menawarkan ke para jemaah yang tertunda keberangkatannya untuk menghidupkan lagi tiket pesawat yang telah hangus dengan membayar uang tambahan Rp2,5 juta.
"Kemudian modusnya lagi adalah tiket hangus, itu bisa dihidupkan lagi. Kemudian menambah sejumlah uang yang ditukarkan kepada sejumlah jemaah sekitar Rp2,5 juta. Dan ini kami sedang diselidiki, ini kok bisa ada modus ada seperti ini dan kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dugaan keterlibatan pihak maskapai ini muncul usai penyidik mengetahui jika agen travel Naila Syafaah sempat menunda keberangkatan jemaah umrah dengan tak mengurus visanya.
Para jemaah diinapkan di hotel selama 10 hari. Alhasil, tiket yang sebelumnya sudah disiapkan menjadi hangus karena melewati jadwal penerbangan.
"Dan ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai yang tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang," ujarnya.
Ada tiga tersangka dari kasus mafia umrah ini, yakni Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin yang merupakan pasangan suami istri, serta Hermansyah. Mahfudz dan Halijah adalah pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Sementara Hermansyah berperan sebagai direktur utama dari agen perjalanan milik Mahfudz dan Halijah.
Mahfudz adalah seorang residivis di kasus yang sama. Karena tersangka ini mengulangi perbuatannya lagi, Hengki menyebut pihaknya akan menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya dengan pasal berat agar bisa memberikan efek jera ke para pelaku.
"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujarnya.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Khusus tersangka Mahfudz, dia juga dijerat Pasal 486 KUHP.
"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," ucap Hengki.