ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati ke terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa karena mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini merupakan pelaku utama.
"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Kapuspenkum, Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/3/2023).
Ketut menambahkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis (13/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum Teddy Minahasa.
Sebelumnya, JPU menjelaskan tuntutan hukuman mati ke Irjen Teddy Minahasa sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal memberatkan tuntutan terhadap Teddy ialah terdakwa kasus narkoba ini mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU saat membacakan tuntutan Teddy Minahasa ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3)
Selain itu, juga karena Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Jaksa juga menilai Teddy telah merusak nama institusi Polri dan menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Lalu, Teddy dinilai tidak menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda untuk dalam peredaran gelap narkotika. Teddy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ujar jaksa.