Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Sabet Remaja dengan Golok dan Clurit Hingga Tangannya Hampir Putus di Jakut

| 31 Mar 2023 11:27
Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Sabet Remaja dengan Golok dan Clurit Hingga Tangannya Hampir Putus di Jakut
Polisi mengamankan tiga pelaku anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polisi mengamankan tiga pelaku anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap KM (17) di Kompleks TNI Dewa Kembar Jl. Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Selasa (21/3) lalu.

Tiga orang pelaku itu ialah BN (16), FD (16), dan RB (16). Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan kejadian berawal ketika dua kelompok atau geng anak SMP menggelar janji di media sosial untuk melakukan tawuran.

"Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam," kata Haris dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Kedua kelompok ini akhirnya melakukan tawuran. Korban sendiri bukanlah bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut. KM ikut karena diajak oleh salah satu kelompok.

"Saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis clurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban," ucap Haris.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban KM mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha dan telapak tangan yang hampir putus," tambahnya.

Barang bukti berupa clurit dan golok serta baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut diamankan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No. 34 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.

“Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," ujar Haris.

Rekomendasi