ERA.id - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan dari Indonesia, Amman Jordania, dan Arab Saudi.
Kelima tersangka itu adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah. Para pelaku ini beraksi sejak 2015 lalu.
"Dari pengakuan para tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak tahun 2015. Dan jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 orang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Kasus ini berawal ketika penyidik mendapat informasi dari Kedutaan Besar RI di Amman Jordania tentang penanganan kasus PMI yang terindikasi sebagai korban TPPO. Usai dilakukan penelusuran, para tersangka ditangkap.
Pemeriksaan terhadap kelima tersangka ini dilakukan dan diketahui, mereka tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja imigran. Modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah para korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.
"Namun proses perekrutan pengiriman tanpa melalui prosedur atau sesuai ketentuan. Tersangka memberangkatkan korban ke Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. (Kemudian) menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," ucapnya.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MA berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Setelah itu dia menyerahkan korban ke tersangka SR. MA mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap orang yang direkrutnya.
Tersangka SR berperan sebagai pengurus paspor, menerima korban dari MA, membantu proses pemberangkatan korban. Dia mendapatkan keuntungan Rp4 juta per orang.
Ketiga, tersangka ZA berperan memproses dan membiayai keberangkatan korban ke Arab Saudi. ZA diduga berhubungan langsung dengan perekrut di negara Arab Saudi. Tersangka ZA mendapat untung Rp6 juta per orang.
Untuk tersangka RR berperan menyediakan tempat penampungan, memproses keberangkatan korban ke Arab Saudi, menyiapkan paspor dan visa korban. Keuntungan yang didapat RR mencapai Rp6,5 juta dari setiap orang yang dikirimnya.
Sementara untuk tersangka AS berperan menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke Arab Saudi. Keuntungan yang diperoleh AS sebesar Rp5 juta per orang.
Dari kasus itu, penyidik telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita barang bukti di antaranya 97 paspor yang diduga milik korban, 2 lembar tiket pesawat, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah, print out rekening korban, dan sejumlah buku rekening.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK, untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," ujar Djuhandhani.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.