Hakim Ungkap Pemicu Mario Dandy Emosi Hingga Aniaya David

| 10 Apr 2023 20:15
Hakim Ungkap Pemicu Mario Dandy Emosi Hingga Aniaya David
Mario Dandy dan pacarnya AG (Dok Istimewa)

ERA.id - Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan pemicu Mario Dandy Satriyo emosi ke Cristalino David Ozora.

Awalnya, Sri menerangkan AG (15) sempat berpacaran dengan Cristalino David Ozora dari Desember 2022 hingga Januari 2023. Setelah putus, AG menjalin kasih dengan Mario pada 11 Januari 2023. Namun pada 17 Januari 2023, AG bertemu dengan David dan keduanya bersetubuh.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2023 anak pergi bersama anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng ke kontrakan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng untuk melakukan persetubuhan," kata Sri saat sidang vonis AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mario ternyata mengetahui jika pacarnya dan David telah bersetubuh. Anak mantan pejabat pajak ini tahu ketika diberitahukan Anastasia Pretya Amanda pada 30 Januari 2023.

"Saksi Anastasia Pretya Amanda yaitu mantan pacar Mario untuk memberitahu informasi tentang anak, saksi Anastasya memberitahu tanggal 17 Januari 2023 Amanda mengetahui anak telah melakukan persetubuhan dengan anak korban Cristalino David Ozora," ucap hakim.

Mario pun emosi dan mencoba mengklarifikasi hal itu ke David dengan menghubunginya melalui telepon. Namun, korban tak mengakui peristiwa itu. AG tak memberi jawaban saat Mario mengkonfirmasi terkait persetubuhan itu.

Anak Rafael Alun Trisambodo ini lalu meminta David untuk bertemu, namun korban menolaknya. Setelah itu, keduanya bertemu dan penganiayaan itu terjadi.

Terpisah, pengacara Amanda, Sumantap Simorangkir membantah bila kliennya memberi tahu ke Mario soal AG dan David telah bersetubuh.

"Hakim tersebut berpendapat, yang sebenarnya menurut kami pendapat tersebut tanpa adanya bukti-bukti sebagaimana KUHAP," ujar Sumantap.

Diketahui, AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David. Vonis terhadap AG ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang lalu, JPU menuntut kekasih Mario Dandy ini dengan pidana 4 tahun penjara.

Rekomendasi