ERA.id - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua remaja penjual senjata tajam (sajam) diduga akan digunakan salah satu gangster 'tangerang17stress' untuk tawuran pada Rabu (3/5/2023) dini hari. Mereka ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring. Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.
"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," ungkapnya dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.
"TKP penangkapan di depan Rumah Sakit Sari Asih Jalan Benua Indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," katanya.
Zain menyebut penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti pesan singkat dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.