ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.
Laporan AG teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei 2023. Mario dilaporkan atas dugaan pencabulan, atau diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di UU kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mangatta menyebut laporan AG terhadap Mario ini sebelumnya ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara ini menerangkan laporan kliennya itu ditolak ada miss komunikasi.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," tambahnya.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ke AG di kasus penganiayaan terhadap David. Untuk tersangka lainnya, Mario dan Shane Lukas belum menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mantan kekasih Mario Dandy ini mengajukan banding atas putusan PN Jaksel. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel, yakni AG tetap divonis 3,5 tahun penjara.