ERA.id - Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie mengatakan, oknum TNI dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) M (33) yang diringkus lantaran membawa ganja 52 kilogram mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan proses hukum.
"Pengakuan dari pelaku TNI, dia baru satu kali. Tapi kita terus lakukan pengembangan dan oknum TNI tersebut berasal dari Kodam Iskandar Muda Aceh," ucapnya di kantor BNN Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi al-Bantani, Serang, Banten, Senin (8/5/2023).
"Namun pada saat mengirim pertama dia tidak ikut. Kemudian setelah transaksi sekali, kemudian baru dia datang, dan saat dia datang baru dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Irsyad mengatakan, pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap oknum TNI tersebut. Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan lebih lajut terkait jaringannya yang menyangkut oknum lainnya.
"(Proses hukum) sedang berjalan. Kita kembangkan terus, mungkin ada oknum-oknum lain yang terlibat baik dari Aceh maupun di sini. Tapi sejauh ini memang diakui pelaku baru sekali," katanya.
Menurut Irsyad, berdasarkan pengakuan oknum pelaku TNI itu jika dirinya menerima imbalan saat pengiriman berhasil terjual dengan mendapatkan Rp100 juta.
"Imbalannya Rp100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua. Dari cerita awal yang dilakukan oleh oknum tersebut, dia hanya mengirim ke sini, mengantar nanti akan ada pembelinya sendiri. Pengakuannya baru satu kali," ungkapnya.
Irsyad menambahkan, oknum tersebut melakukan mengirim barang haram tersebut telah meminta izin kepada atasannya untuk cuti Lebaran.
"Pada saat ke sini, dia izin ke atasannya untuk cuti karena masih suasana Lebaran. Dan biasanya kita dibagi cuti dari gelombang satu sampai gelombang dua," katanya.
Irsyad menuturkan, hukuman yang akan menjerat oknum TNI tersebut sama dengan yang berlaku terhadap warga sipil sesuai Undang-undang Narkotika.
"Tapi ada penambahan lainnya untuk oknum tersebut, akan ditambah hukuman pidana militer. Kita pasalnya lebih banyak dan saya yakin yang bersangkutan akan dipecat dan hukumannya maksimal," katanya.
"Kemudian setelah jatuh hukumannya, biasanya akan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan, bukan lagi di lembaga pemasyarakatan militer," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.