ERA.id - Ine Ratu Fadliah harus menelan kekecewaan usai sidang ikrar talak atas perceraiannya dengan anggota DPD RI Tamsil Linrung. Penundaan itu terjadi lantaran pihak Tamsil tidak hadir ke persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5/2023).
Penundaan sidang ini membuat Ine Ratu merasa kecewa dan tak kuasa menahan air mata. Ia menilai bahwa pihak Tamsil sengaja mengulur waktu.
"Mantan suami saya itu jelas-jelas mengulur waktu," kata Ine Ratu Fadliah tersedu.
Ine Ratu Fadliah yang sudah diputus cerai oleh mantan suaminya tersebut mengajukan banding menggugat pembatalan serta perbaikan atas dokumen buku nikah, namun usahanya ditolak hingga tingkat kasasi.
Ine merasa tidak adil talak satu rj'i Tamsil terhadap dirinya disahkan pengadilan padahal perkawinan poligami di antara mereka tidak sah secara hukum.
Hal itu didukung oleh Surat Pernyataan dari Kepala KUA Cilandak, Jakarta Selatan, dan berdasarkan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (2), yang menyatakan seorang suami beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
"Adapun pada hakikatnya kami menikah tidak dalam koridor absah secara hukum negara tetapi bagaimana bisa terpenuhi dan diakui secara sah hukumnya putusan talak ini," tutur Ine.
Dengan ketidakadilan ini, Ine mengajukan banding juga untuk memperjuangkan hak anak-anaknya dari pernikahan dengan Tamsil Linrung. Ia mengatakan nafkah untuk anak-anaknya tidak diberikan sejak mereka berpisah pada 2020 lalu.
Sebagai informasi, Ine Ratu Fadliah menikah dengan Tamsil Linrung pada 2009 lalu dan dari pernikahan itu mereka memiliki 3 orang anak. Keduanya sudah berpisah pada 2020 lalu, namun perkara masih berlanjut hingga saat ini.