Nindy Ayunda Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

| 16 May 2023 17:04
Nindy Ayunda Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Nindy Ayunda

ERA.id - Bareskrim Polri menyebut kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda, tak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah kirim surat. Tapi kita tetep (layangkan) panggilan kedua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Namun, Djuhandhani tak merinci kapan Nindy sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Terkait kapan artis ini kembali dipanggil, juga tak dia ungkapkan.

Jenderal bintang satu Polri ini hanya menerangkan pihak-pihak yang terbukti menyembunyikan Dito Mahendra bisa dijerat dengan tindak pidana.

Terkait apakah Nindy akan ditetapkan menjadi tersangka bila kembali mangkir saat dipanggil, Djuhandhani hanya menyebut penyidik bekerja secara profesional.

"Dia kan sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong. Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas, dipanggil penyidik kewajiban untuk hadir. Kalau tidak hadir, kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan Dito Mahendra kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan senpi ilegal pada Selasa (2/5). Dito Mahendra pun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) di kasus ini.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan," kata Brigjen Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (2/5).

Djuhandhani menerangkan Dito Mahendra tak punya itikad baik untuk memenuhi panggilan, baik saat menjadi saksi maupun sebagai tersangka. Jenderal bintang satu Polri ini menegaskan pihaknya akan menelusuri kasus ini secara profesional dan sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

Rekomendasi