Pengacara Sebut Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Harap Uangnya Kembali: Berharap Promotor Beri Tiket Gratis

| 23 May 2023 12:52
Pengacara Sebut Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Harap Uangnya Kembali: Berharap Promotor Beri Tiket Gratis
Pengacara korban kasus penipuan penjualan tiket konser musik grup band Coldplay, Zainul Arifin (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Pengacara korban kasus penipuan penjualan tiket konser musik grup band Coldplay, Zainul Arifin berharap agar uang kliennya yang ditipu bisa dikembalikan.

"Dan yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Zainul menerangkan ada 60 orang yang menjadi korban penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris ini dengan total kerugian sekira Rp183 juta. Pengacara ini menerangkan kasus ini masih dalam penelusuran polisi.

Hari ini sebanyak tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Zainul berharap agar kasus ini bisa selesai agar tak ada lagi korban-korban di lain waktu.

"Dan juga kita minggu depan akan ke LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menyampaikan terkait dengan permohonan hak restitusi, ganti rugi bagi para korban yang hari ini menjadi korban penipuan," ujar Zainul.

Sebelumnya, sejumlah orang diduga tertipu penjualan tiket konser musik grup band Coldplay melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/5). Zainul Arifin menerangkan ada 14 korban tertipu penjualan tiket konser grup band asal Inggris itu.

"Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta, dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket," kata Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/5).

Terlapor dalam laporan ini masih penyelidikan dan seseorang dan/atau badan hukum itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Zainul menduga promotor konser Coldplay terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini. Sebab loket penjualan tiket secara online langsung ditutup ketika baru beberapa detik dibuka.

Rekomendasi