Dalami Kasus Tiket Palsu Coldplay, Polisi Periksa Promotor Terkait Perizinan hingga Mekanisme Penjualan Tiket

| 25 May 2023 17:05
Dalami Kasus Tiket Palsu Coldplay, Polisi Periksa Promotor Terkait Perizinan hingga Mekanisme Penjualan Tiket
Dok Antara

ERA.id - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap promotor konser grup band Coldplay, untuk mendalami kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Rabu (24/5).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan ada dua orang dari PK Entertainment yang dimintai keterangan, yakni TH dan HS.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Kedua orang ini diperiksa selama 4 jam dari pukul 20.00 WIB kemarin malam dan ditanya 21 pertanyaan oleh penyidik. Ramadhan menyebut pemeriksaan masih terus dilakukan.

Jenderal bintang satu Polri ini menerangkan Bareskrim Polri juga akan memanggil pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket Coldplay, yakni dari loket.com, pada pekan depan.

"Dan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan periksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama. Ada 2 orang lagi terkait dengan perizinan pada hari Senin (29/5/2023) nanti," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 65 orang yang jadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay lewat media sosial, mengalami kerugian seluruhnya sekira Rp227 juta.

"Update hari ini kerugian sudah Rp227 juta, yang pagi tadi Rp183 juta, korbannya pun bertambah dari 60 menjadi 65 orang," kata Muhammad Zainul Arifin, dari tim kuasa hukum korban, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/5).

Zainul dan timnya mendampingi tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa kemarin.

Pengacara ini menerangkan dirinya ditanyai 18 pertanyaan dan para saksi ditanya 15 pertanyaan. Pertanyaan itu terkait barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola yang dilakukan pelaku untuk melakukan penipuan.

Rekomendasi