ERA.id - Polisi menangkap seorang waria, Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) karena telah mencuri uang dan mobil dari teman kencannya, EK (50) di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan kejadian berawal ketika EK mengajak Putri yang sedang mangkal di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar, Kamis (1/6) lalu, untuk berkencan dengan bayaran Rp100 ribu. Setelah itu, keduanya pergi ke sebuah hotel di kawasan Tambora.
"Pada Jumat (2/6) dini hari sekira jam 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban," ujar Putra kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku pun diburu dan didapati transpuan ini ingin ke Lampung dengan menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
Penyidik pun menemukan mobil korban terparkir di Pelabuhan Bakauheni. Tak lama kemudian, Putri pun ditangkap pada Sabtu (3/6) lalu.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatra Barat," ucap Putra.
Pelaku Randi pun ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas perbuatannya, waria ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.