Pengacara soal Mario Bayar Restitusi Rp100 M ke David: Kalau Mau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini

| 15 Jun 2023 17:05
Pengacara soal Mario Bayar Restitusi Rp100 M ke David: Kalau Mau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini
Mario Dandy Satrio (Foto: Ilham A/ ERA)

ERA.id - Pengacara terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyindir soal kliennya yang harus membayar restitusi atau ganti rugi Rp100 miliar ke korban Cristalino David Ozora.

"Jadi kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun Trisambodo) bukan lewat sini (pengadilan) kayaknya," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6/2023).

Andreas menjelaskan aturan mengenai restitusi diatur dalam Undang-Undang (UU) dan majelis hakim yang nantinya mengakomodir tentang ganti rugi ini. Pengacara ini menyebut Mario hanya seorang mahasiswa dan belum bekerja.

Mario merupakan anak dari Rafael yang merupakan mantan pejabat pajak. Andreas menerangkan kliennya yang bertanggungjawab terkait restitusi, atau bukan ayahnya atau pihak lain.

Jadi semua hartanya Mario pada akhirnya nanti yang atas nama dia ya, bisa jadi disita untuk dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi itu, tapi bukan harta dari pihak lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerangkan nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy kepada korban David Ozora sekira Rp100 miliar.

"Iya, (nilai restitusinya) Rp100 miliar lebih," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan dikutip hari ini.

Susi menerangkan nominal itu berdasarkan akumulasi jumlah kerugian yang dialami David dan keluarganya. Perhitungan itu berdasarkan biaya David selama dirawat di rumah sakit, uang transportasi, konsumsi, dan penanganan kasus penganiayaan yang harus dikeluarkan keluarga korban.

LPSK juga menghitung nilai restitusi ini berdasarkan keluarga yang kehilangan penghasilan karena tidak bekerja, biaya home care, penderitaan yang dialami David, dan masih banyak lagi. "(Nilai restitusi) sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim," ucap Susilaningtyas.

Rekomendasi