Gegara Kecanduan Sabu, Seorang Remaja Tega Aniaya Ibu Kandung Pakai Obeng Besi

| 16 Jun 2023 06:35
Gegara Kecanduan Sabu, Seorang Remaja Tega Aniaya Ibu Kandung Pakai Obeng Besi
Penganiayaan obeng besi (Dok: Antara)

ERA.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penganiayaan terjadi akibat pelaku kecanduan obat-obatan terlarang yaitu sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, saat dikonfirmasi di Palembang, mengatakan pelaku berinisial MSP (18), warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang. Pelaku MSP ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan, Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," kata Ginanjar, dikutip Antara.

Setelah berhasil menangkap pelaku penganiayaan, tersangka diamankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan. Menurut pengakuan pelaku, ia marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40).

Kemudian, amarah pelaku semakin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

"Leher korban di cekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis," jelasnya.

Bahkan, ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi. Namun korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

"Nah karena kencanduan sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.

Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Rekomendasi