ERA.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan kasus pengemudi mobil, OS (26) menabrak lalu melindas pengendara sepeda motor, Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), bukan merupakan sebuah kecelakaan.
Usai memeriksa saksi-saksi dan memeriksa CCTV, penyidik meyakini kasus ini merupakan pembunuhan, yakni dugaan melanggar Pasal 338 KUHP. Karena masuk ke dalam kasus dugaan pembunuhan, perkara ini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338 (KUHP). Makanya hari ini, kita limpahkan ke reskrim, hari ini ke pidana umum," kata Latif kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, polisi mengungkap OS sengaja menabrakkan mobilnya lalu melindas Moses Bagus Prakoso hingga tewas di Cakung, Jaktim.
"Iya, itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6).
Hasil pendalaman, kasus ini bukanlah kecelakaan lalu lintas melainkan tindak pidana. Tersangka OS sengaja menabrak korban karena memiliki dendam.
"(Ada motif) dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit ini dan melakukan tindakan tersebut," ucapnya.
Namun, Fanani tak merinci perselisihan apa yang terjadi antara tersangka dengan korban. Dia hanya menyebut kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.