ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA guna pemberian keterangan pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Izin yang mulia untuk saksi ini, mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata salah satu JPU, Shandy Handika dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).
Jaksa menuturkan untuk kedua kalinya Amanda tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sedang berada di rumah sakit untuk mengobati batu ginjalnya.
Sebelumnya, Amanda pada pekan lalu juga tidak hadir dan malah memberikan rekam medis. Namun, menurut dokter dari jaksa menyatakan rekam medis itu tidak lengkap.
Menurut dokter dari Rumah Sakit Siloam, Amanda memiliki batu ginjal lantaran berada di bawah tekanan.
Namun, ukuran batu ginjal itu tidak dijelaskan berapa besarnya dan dokter rumah sakit itu mengaku tidak bisa memberikan rekam medis.
"Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, namun kami tidak bisa bertemu," katanya.
Oleh karena itu, jaksa meminta hakim untuk mengabulkan permohonan pemanggilan paksa anak AG untuk meluruskan surat dakwaan dan diduga adanya potensi pemberian keterangan palsu.
"Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," katanya.
Permintaan jaksa tersebut disampaikan ketika sidang belum dinyatakan tertutup atau hakim baru menanyakan beberapa klarifikasi data dan sebelum dua saksi dewasa yakni Rafael Benitez (19) dan seorang polisi bernama Chriswanda Oliver (37) diambil sumpah.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Mario dan Shane dilaksanakan pada Selasa ini mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun saksi yang hadir yakni anak AG (15), Rafael Benitez (19), dan seorang polisi bernama Chriswanda Oliver (37). Sidang anak AG dilaksanakan secara tertutup lantaran di bawah umur.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (Ant)