Bos Judi Online Apin BK Divonis Tiga Tahun Penjara, Diringankan dengan Alasan Tulang Punggung Keluarga

| 27 Jun 2023 20:25
Bos Judi Online Apin BK Divonis Tiga Tahun Penjara, Diringankan dengan Alasan Tulang Punggung Keluarga
Apin BK (Dok: Antara)

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terdakwa Jonni alias Apin BK selama tiga tahun penjara dalam perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan terdakwa Jonni alias Apin BK selama tiga tahun penjara, denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, dilanisr Antara, Selasa (27/6/2023).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelanggaran yang dilakukan, yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di akses Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dan memiliki tindak pidana lainnya. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan di persidangan, tidak pernah di hukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga," kata majelis hakim.

Setelah membacakan amar putusan, Penasihat Hukum Jonni alias Apin BK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Putusan Majelis Hakim PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Frianta Felix Ginting selama lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rekomendasi