ERA.id - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Tujuh orang diamankan dalam penggerebekan ini.
"Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada tujuh (orang)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya yakni SN sebagai eksekutor dan NA yang berperan mencari pasien. Hasil pemeriksaan, SN tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan ibu rumah tangga berdasarkan KTP-nya.
Untuk NA juga berperan sebagai asisten SN. Polisi juga menangkap SM yang memiliki peran mengantar jemput pasien.
"Pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan empat orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, di mana tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat karena masih pendarahan dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan," ucap Komarudin.
Hasil penelusuran, janin-janin bayi ini akan dibuang di dalam kloset. Pelaku mematok tarif Rp2,5-8 juta untuk aborsi atau tergantung usia kandungan.
Komarudin menyebut kasus ini masih dalam penelusuran.
"Dari pengakuan sementara pelaku bahwa selama kurun waktu satu bulan, sudah kurang lebih sekitar 50-an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini melakukan aborsi," ujarnya.