ERA.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk bersikap profesional dengan tidak melakukan negosiasi saat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas.
"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat, " kata Karyoto saat memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023) dikutip dari Antara.
Karyoto mengatakan seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat salah satunya dengan tidak lagi mengulang pelanggaran yang pernah dilakukan.
Selain itu Karyoto juga mengimbau kepada anggota dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa kembali semua kondisi, mulai kondisi pribadi hingga kondisi kendaraan.
"Saya juga menekankan pentingnya saudara memeriksa kembali kondisi pribadi, kendaraan, serta kelengkapan. Sehingga saudara dapat tampil dengan baik dan sigap dalam memberikan pelayanan saudara kepada masyarakat, " ucapnya.
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga mengimbau agar operasi ini untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis.
"Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat, " katanya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilakukan pada 10-23 Juli 2023 menyasar sedikitnya14 target meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan dengan rotator atau sirene yang tidak sesuai aturan.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat berhuruf akhir RFS/ RFP.