Polisi Tangkap Pelaku Penusukan WNA Nigeria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Curug Tangerang

| 12 Jul 2023 16:44
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan WNA Nigeria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Curug Tangerang
Polres Tangsel menangkap pelaku penusukan WNA Nigeria yang ditemukan tewas dalam apartemennya di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. (Humas Polres Tangsel)

ERA.id - Aparat Polres Tangerang Selatan menangkap FTT seorang pelaku penusukan terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang ditemukan tewas di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi menyebutkan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

"Kita berhasil mengamankan satu pelaku kemudian dibawa dan akhirnya bisa dilakukan pengungkapan terhadap kasus ini," ucapnya dalam keterangan, Rabu (12/7/2023).

Yudi mengatakan, pelaku yang merupakan warga negara Indonesia tersebut ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan pada Minggu (9/7/2023) kemarin.

"Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 Jam setelah terjadi peristiwa itu," ujarnya.

Yudi mengungkapkan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif penusukan yang dilakukannya itu lantaran kesal atas perilaku korban yang dinilai sudah mengganggu aktivitasnya.

"Di mana, saat itu pelaku bersama rekannya sedang berbincang-bincang dan sambil minum minuman keras di trotoar di depan Kawasan Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Korban datang dari arah jalan raya Binong dengan membawa sepeda motor berkecepatan tinggi. Kemudian diberhentikannya oleh pelaku untuk menegur. Namun, korban bukannya korban minta maaf malah menambah kecepatan motornya," tambahnya.

Tindakan tersebut, kata dia, membuat emosi dan pelaku mengejar korban dengan langsung menusuk pada bagian perut, dada, lengan, punggung hingga kepalanya.

"Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana menuju ke rumah sakit. Tapi sampainya di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Yudi menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Rekomendasi