2.000 Orang Pindah ke Jakarta Jelang PPDB, Disdukcapil: Jumlahnya 216 Persen

| 20 Jul 2023 21:36
2.000 Orang Pindah ke Jakarta Jelang PPDB, Disdukcapil: Jumlahnya 216 Persen
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Antara)

ERA.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat terjadi lonjakan kepindahan penduduk sekitar 2.000 orang pada Mei 2023 yang diduga untuk keperluan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Angka pertumbuhannya sangat luar biasa mengingat pada bulan sebelumnya perpindahan penduduk hanya 890 orang.

"April yang pindah ke Jakarta cuma 890 orang. Kalau Mei, hampir 2.000 orang. Jadi, lonjakannya cukup luar biasa," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Menurut Budi perpindahan warga ke Jakarta menjelang Juni 2023 tergolong janggal karena jarak waktunya yang berdekatan dengan proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023.

"Agak aneh, bulan Mei angkanya (warga yang pindah) sampai 216 persen, (warga) dari luar DKI," ujar Budi.

Selain itu, Budi menjelaskan keluarga yang baru pindah pada Mei 2023 tidak akan bisa mendaftarkan anaknya untuk mengikuti proses PPDB DKI Jakarta.

Salah satu syarat mengikuti PPDB DKI 2023 yakni setiap keluarga setidaknya harus memiliki kartu keluarga (KK) yang terdaftar paling akhir pada 1 Juni 2022.

"Mereka (warga) yang berpindah (KK) setelah 2 Juni 2022 sampai 30 Juni 2023, itu melanggar aturan kalau mendaftar (PPDB)," ucap Budi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan data kependudukan 23 peserta seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang lain.

"Ya kurang lebih ada 23, tidak banyak sih," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Temuan tersebut, kata Heru, nantinya sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan PPDB tahun berikutnya bisa berjalan lancar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo membenarkan temuan itu serta mengatakan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan PPDB ke depan.

Rekomendasi