Polisi Sebut Pemeriksaan Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia Disaksikan 3 Pria dan Tak Dilakukan oleh Ahli

| 11 Aug 2023 17:55
Polisi Sebut Pemeriksaan Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia Disaksikan 3 Pria dan Tak Dilakukan oleh Ahli
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Antara)

ERA.id - Polisi menyebut momen finalis Miss Universe Indonesia 2023 diminta melakukan body checking lalu difoto tanpa busana, bukan diminta oleh orang berkapasitas.

"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto, dan sebagainya. (Diminta) bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Hengki menjelaskan proses body checking itu tidak ada dalam rundown. Saat proses ini berlangsung, para finalis mengaku disaksikan oleh sejumlah orang, di mana tiga di antaranya laki-laki.

"Yang menurut keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain," tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hengki belum dapat memastikan total peserta Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban dalam kejadian ini, sebab perkara ini masih ditelusuri.

Sebelumnya, kuasa hukum sejumlah korban dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini menyebut kliennya difoto dengan handphone saat proses body checking. Pengambilan gambar itu ketika korban sedang tak berbusana.

"Tidak ada fotografer di sana, diambilnya pakai handphone. Nah ini yang salah ya. Diambilnya pakai handphone oleh pelaksana COO Miss Universe Indonesia, dia yang menyuruh, dia yang memotret, dia yang memeriksa, ya," ujar Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Mellisa mengaku tak mengetahui alasan pengambilan gambar ini. Namun, pihak dari PT Capella Swastika Karya yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut disebutnya sudah paham dengan perjanjian yang dibuatnya, yakni harus mengikuti norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengacara ini menyebut kliennya yang menjadi korban tidak mengetahui bakal adanya proses body checking.

Rekomendasi