ERA.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera melakukan identifikasi terhadap wilayah kelurahan maupun kecamatan mana yang betul-betul mengalami darurat pengelolaan sampah untuk digarap maupun difasilitasi agar persoalan tersebut segera tertangani.
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo di Bantul, Minggu, mengatakan, meski pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Siaga Darurat Sampah menyusul penutupan sementara TPST Piyungan, namun diakui dari 75 kelurahan, 933 dusun, 17 kecamatan se-Bantul tidak semuanya terjadi darurat.
"Sehingga yang harus dilakukan oleh kita adalah identifikasi dulu, identifikasi titik-titik mana, pedukuhan mana, kelurahan mana, kecamatan mana yang betul betul terjadi persoalan darurat sampah," kata Joko, dikutip Antara.
Dia mengatakan, dalam melakukan identifikasi itu, pemerintah melibatkan unsur kecamatan, lurah dan dukuh dan elemen terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Darurat Pengelolaan Sampah yang terbentuk di tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan beberapa waktu lalu.
"Kita berdayakan camat untuk melakukan inventarisasi itu, dari situ kita akan ketemu data-data kelurahan sekian, pedukuhan sekian, termasuk persoalan di situ yang ada wilayah perumahan, wilayah perkampungan," katanya.
Lalu, kata Joko, dari data tersebut nantinya dipetakan kebutuhan sarana prasarana termasuk pembiayaan yang bisa dialokasikan dengan dana kelurahan, dana pedukuhan hingga anggaran pemerintah daerah.
"Karena kita tidak mungkin hari ini mengeluarkan bantuan tak terduga untuk urusan itu, karena skema undang-undang belum membolehkan," jelasnya.
Selain itu, kata dia, dalam menangani persoalan pengelolaan sampah juga dengan pemberdayaan lembaga-lembaga, instansi, termasuk perusahaan yang berada di Bantul untuk diajak berpikir bersama dalam situasi darurat sampah saat ini.
"Kemudian kita juga memberdayakan semua elemen-elemen yang ada, kami yakin FPRB (forum pengurangan resiko bencana) siap bergerak, Jaga Warga siap bergerak tinggal bagaimana pemerintah membantu mensubsidi memfasilitasi untuk mereka bergerak," katanya.
Dengan demikian, kata dia, dalam pengelolaan sampah pada masa darurat ini akan menjadi kepentingan bersama, dan tanggung jawab bersama yang secara sadar untuk diselesaikan bersama sama.
"Jadi ini bukan paksaan, bukan instruksi, bukan perintah, akan tetapi kesadaran bersama, tugas pemkab menciptakan kesadaran kita semua untuk urusan kedaruratan sampah," tutupnya.