ERA.id - Tumpukan dan serakan sampah terjadi di sejumlah lokasi di Kota Yogyakarta, Senin (25/07/2023), sebagai dampak dari penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, DIY. Tempat pembuangan sampah terbesar di DIY itu ditutup selama sekitar 1,5 bulan, sejak 23 Juli hingga 5 September 2023 mendatang karena kapasitasnya penuh. Kondisi darurat sampah kembali mengancam Yogyakarta.
Temuan tumpukan sampah tersebut dilaporkan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta yang melakukan pemantauan di sejumlah titik lokasi.
Pemantauan di Pasar Kranggan, Jetis, Kota Yogyakarta menemukan tumpukan sampah hingga ke pinggir jalan. Meski ditutup dengan terpal, tetap muncul bau tidak sedap.
Sementara itu, pantauan di Pasar Lempuyangan menunjukkan depo sampah di pasar tersebut juga ditutup sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
Pihak pengelola Pasar Lempuyangan bahkan meminta pedagang pasar untuk membawa pulang sampah masing-masing.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta yang melakukan pemantauan, Baharuddin Kamba menjelaskan, semua depo sampah yang Forpi Kota Yogyakarta pantau dalam keadaan ditutup.
"Harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemerintah Kota Yogyakarta menemukan lokasi tempat penitipan sampah meskipun sifatnya sementara sembari menunggu TPA Piyungan dibuka," ujarnya.
Selain itu, OPD terkait diminta untuk mensosialisasikan kebijakan menahan atau membawa sampah untuk sementara waktu.
"Sinergi antar OPD termasuk Kalurahan dan Kemantren serta elemen masyarakat sangat perlu dilakukan agar penanganan terkait sampah segera diatasi," katanya.
Sebelumnya Pemda DIY menerbitkan surat bernomor 658/8312 yang diteken Sekda DIY Beny Suharsono tertanggal 21 Juli yang berisi penutupan TPA Piyungan. TPA ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul yang berjumlah 700 ton per hari.
"Dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas, maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampah 5 September 2023."
Berhentinya layanan TPA Piyungan tersebut berlangsung sekitar 1,5 bulan. Pemda DIY pun meminta pemkab dan pemkot dapat menangani sampah di daerahnya.
"Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan secara mandiri di wilayah masing-masing," lanjut surat tersebut.