Dua Pria yang Jualan Konten Porno Pedofilia dan Sesama Jenis di Telegram Ditangkap Polda Metro

| 19 Aug 2023 08:03
Dua Pria yang Jualan Konten Porno Pedofilia dan Sesama Jenis di Telegram Ditangkap Polda Metro
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli peredaran konten pornografi. Data yang dijual ialah konten asusila sesama jenis hingga anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Simanjuntak menyebut dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni Rico bin Herianto (21) dan LNH (16) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. Kedua pelaku ini tidak saling berhubungan.

"Petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpangan seksual, yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Kedua pelaku membeli video porno ini dari luar negeri. Keduanya menjual video pornografi ini di media sosial Telegram dengan harga yang variatif.

Paket video porno yang dikenakan LNH yakni sebagai berikut.

1. 110 foto/video: Rp10 ribu

2. 220 foto/video: Rp20 ribu

3. 260 foto/video Rp25 ribu

4. 360 foto/video Rp30 ribu

5. VIP: Rp60 ribu.

Untuk paket video yang dijual tersangka Rico, yakni

1. Seharga Rp150 ribu untuk foto/video sesama jenis khusus dewasa.

2. Seharga Rp250 ribu untuk konten yang melibatkan anak sebagai korban di dalamnya.

"Pelaku (LNH) menjual video tersebut sejak empat bulan lalu. Tersangka Rico bin Herianto melakukan tindak pidana tersebut mulai dari bulan Juni 2023," ujarnya.

Atas perbuatan keduanya, kedua dijerat sejumlah pasal, sebagai berikut:

Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Rekomendasi