ERA.id - Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, ditangkap di Pulau Dewata.
"Benar (Dito Mahendra ditangkap di Bali)," kata Jansen kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Namun, Jansen enggan mengungkapkan perihal kronologi penangkapan Dito. Dia hanya menyebut informasi lebih lanjut bisa ditanya ke Bareskrim Polri atau Divhumas Polri.
Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Dito akan langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa. Terkait kronologi penangkapan tersangka ini, jenderal bintang satu Polri ini belum mau mengungkapkannya.
"Kita laksanakan pemeriksaan dulu," tutur Djuhandani.
Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini berstatus DPO di kasus kepemilikan senpi ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Ditemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis dalam penggeledahan itu, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri dari 15 pucuk senjata api ini, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Brigjen Djuhandhani sebelumnya menegaskan penyidik tidak mengalami kesulitan untuk menemukan Dito Mahendra.
"Tidak sulit, macam-macam. Pelaku kejahatan ada yang cepat kita dapatkan, ada yang lama kita dapatkan, ini semua sedang bekerja," kata Djuhandhani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).