ERA.id - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Dia mengaku bakal buka-bukaan perihal sebuah kasus.
"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu, tunggu ya," kata Dito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Namun, dia tak merinci kasus apa yang bakal dibeberkannya. Apakah perihal perkara dugaan senpi ilegal atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu, tunggu ya," ucapnya.
Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus DPO di kasus kepemilikan senpi ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Ditemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis dalam penggeledahan itu, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri dari 15 pucuk senjata api ini, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Brigjen Djuhandhani sebelumnya menegaskan penyidik tidak mengalami kesulitan untuk menemukan Dito Mahendra.
"Tidak sulit, macam-macam. Pelaku kejahatan ada yang cepat kita dapatkan, ada yang lama kita dapatkan, ini semua sedang bekerja," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
-
Nasional17 Oct 2023 11:33
Bareskrim soal Dito Mahendra Mau Buka-bukaan Kasus: Silakan Saja