Kurang Bukti, Polda Metro Gagal Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Penipuan Jombingo

| 11 Sep 2023 20:56
Kurang Bukti, Polda Metro Gagal Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Penipuan Jombingo
Ilustrasi Jombingo (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya gagal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo karena kurang alat bukti.

"Kemarin sudah kita lakukan gelar perkara, namun dari hasil gelar perkara direkomendasikan ada beberapa pemenuhan alat bukti yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk menguatkan mens rea dari tersangkanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Ade menambahkan penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan itu sesuai rekomendasi hasil gelar perkara. Dia belum merinci kapan gelar perkara kembali dilakukan.

Terkait calon tersangka dalam kasus ini, Perwira menengah (Pamen) Polri ini juga enggan mengungkapkannya.

"Jadi ada pelaku WNA, ada jaringannya di Indonesia. Yang perlu kita, hasil gelar perkara direkomendasikan untuk penguatan berapa alat bukti dan saat ini sedang kita penuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menelusuri kasus dugaan penipuan Jombingo. Polisi pun memeriksa kantor Jombingo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasilnya, Jombingo pernah menyewa tempat tersebut untuk dijadikan kantor pada Mei 2022 sampai April 2023. Namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan Jombingo tak memperpanjang sewanya.

"Sedangkan di kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut (atau fiktif)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (28/7).

Tags : jombingo polisi
Rekomendasi