ERA.id - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo pada pekan depan.
"Nanti kita akan tunggu dalam satu minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum, khususnya pada penetapan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Namun, perwira menengah (Pamen) Polri ini tak merinci tanggal pasti gelar perkara ini dilakukan. Ade hanya menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi dari kasus ini.
"Pada saat nanti gelar perkara, penetapan tersangka kami akan update siapa-siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menelusuri kasus dugaan penipuan Jombingo. Polisi pun memeriksa kantor Jombingo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasilnya, Jombingo pernah menyewa tempat tersebut untuk dijadikan kantor pada Mei 2022 sampai April 2023. Namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan Jombingo tak memperpanjang sewanya.
"Sedangkan di kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut (atau fiktif)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (28/7).