Pedagang Kere Mau Ngutang Pakai Jasa PSK di Jakbar, Berujung Ditodong Pakai Gunting

| 16 Sep 2023 20:23
Pedagang Kere Mau Ngutang Pakai Jasa PSK di Jakbar, Berujung Ditodong Pakai Gunting
ILUSTRASI. Senjata tajam. (ERA.id)

ERA.id - Seorang pedagang asal Sumedang, MA (36), diperas pekerja seks melalui aplikasi MiChat di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/9) lalu.

Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan, kejadian berawal saat korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, lalu memesan MV (27) dari MiChat.

MV awalnya menyampaikan tarif yang dia patok untuk kencan sebesar Rp300 ribu. Korban lalu menawar Rp200 ribu dan harga itu disetujui pelaku.

"Kemudian korban menawar lagi Rp150 ribu dengan alasan belum gajian. Setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan dibayar," kata Adhi kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

MV lalu datang ke tempat korban. Ketika keduanya di dalam kamar, tiba-tiba pintu diketok oleh RO (24) dan OZ (33) yang merupakan rekan MV.

Pelaku meminta uang kamar sebesar Rp100 ribu dan biaya booking senilai Rp1 juta sambil menodongkan gunting.

"Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka pelaku memberikan handphone serta kartu ATM ke para pelaku," ucap adhi.

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menambahkan polisi langsung menelusuri kasus ini usai korban melapor. Tak butuh waktu lama, para pelaku pun ditangkap.

Roland menjelaskan RO berperan sebagai orang yang melakukan chat dari MiChat dengan korban. Peran OZ ialah membawa gunting dan mengancam korban saat di dalam kamar.

Untuk MV berperan menemani korban di dalam kamar. Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai HP korban seharga Rp750 ribu.

"Uang hasil gadain sebesar Rp750 ribu kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku," ucap Roland.

Polisi melakukan tes urine ke mereka semua dengan hasil RO dan OZ positif memakai narkotika. Atas perbuatannya, RO, OZ, dan MV dijerat Pasal 368 KUHP. Sementara AO disangkakan Pasal 480 KUHP.

Rekomendasi