ERA.id - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan 1,1 juta warga Jakarta yang terdapat di dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk ke dalam kategori tidak layak untuk menerima bantuan sosial (bansos).
"Berdasarkan DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724 warga, namun kenyataannya sebanyak 1.143.639 warga tidak layak untuk menerima bansos," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.
Disebutkan bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Dinas Sosial membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).
"Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error)," jelas Premi.
Pemprov DKI kemudian memperbaiki data penerima bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Sosial (PBI JKN).
Perbaikan dilakukan setelah ditemukan ketidaklayakan pada DTKS Februari 2022.
Salah satu contoh bentuk pembersihan data yang dilakukan yakni penindakan kelayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022.
Premi menjelaskan Pemprov DKI juga terus memperbaiki data bansos dengan sejumlah data pembanding lain. Pihaknya juga perlu melakukan pencocokan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendataan dan pendamping sosial di kelurahan.
"DTKS ini kita sandingkan juga dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk," ucap Premi. (Ant)