ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan total nilai transaksi atau mutasi dari 154 rekening yang terafiliasi milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mencapai Rp1,1 Triliun.
"Sehingga kalau kita lihat in out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Kamis (2/11/2023).
Dari 154 rekening diblokir ini, 14 di antaranya memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar. Penyidik lalu menemukan bukti jika Panji Gumilang menerima pinjaman dari bank sekira Rp73 miliar. Uang dari yayasan ini digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya dan membeli aset-aset mulai dari rumah hingga tanah.
"Hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang, ada berbagai macam barang (yang dibelinya), ada jam tangan, mobil, rumah, tanah, atas nama APG dan keluarganya. Jadi banyak sekali barangnya," ucapnya.
Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum merinci aset-aset yang dimiliki tersangka ini. Nominal aset yang dikuasai Panji Gumilang bila dirupiahkan, belum Whisnu sampaikan karena masih dalam perhitungan. Dia hanya menyebut barang-barang tersebut akan disita penyidik.
"Selanjutnya demikian dilakukan penyitaan," ucapnya.
Dari kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui selain kasus TPPU, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan menjadi tersangka.
Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.