Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sah

| 03 May 2024 13:30
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Antara/Laily Rahmawaty)

ERA.id - Pihak kepolisian menegaskan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah sah dan akan dibuktikan dalam sidang praperadilan.

"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum. Namun, akan diuji dalam sidang praperadilan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5/2024), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU atas dirinya oleh Bareskrim Polri.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis (2/5/2024) kemarin dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon (Panji) oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Terkait hal itu, Whisnu mengatakan sah tidak sahnya akan dibuktikan di persidangan.

 "Tunggu saja hasil sidangnya," katanya. 

Terkait klaim kuasa hukum bahwa berkas perkara TPPU Panji Gumilang belum lengkap, Whisnu menegaskan semua itu akan dibuktikan di pengadilan.

"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang, jadi sah -sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan, tunggu saja hasil sidang," ujarnya.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis (26/11/2023).

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.

Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN senilai Rp900 miliar.

Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun sepanjang tahun 2008 hingga 2022.

Rekomendasi