Bareskrim Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Soal Penetapan Tersangka TPPU

| 22 Apr 2024 11:07
Bareskrim Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Soal Penetapan Tersangka TPPU
Tersangka TPPU, Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi gugatan Panji Gumilang.

"Kita hadapi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang sesuai fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik Bareskrim saat ini masih melengkapi berkas perkara TPPU Panji Gumilang.

"(Status) masih P19," ucapnya.

Diketahui dalam kasus TPPU ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.

Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, dari hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar-masuk, terdapat dana yang digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun sepanjang 2008-2022 dari 144 rekening yang diblokir itu. 

Rekomendasi