Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan Catut Logo Indosiar di Konten 'Jasa Bikin Anak Keliling'

| 16 Nov 2023 19:49
Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan Catut Logo Indosiar di Konten 'Jasa Bikin Anak Keliling'
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana ITE dan penyalahgunaan merek televisi nasional (Dok. Istimewa)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana ITE dan penyalahgunaan merek televisi nasional, PT Indosiar Visual Mandiri yang disebar luaskan melalui media sosial. 

Kasus itu terungkap setelah Indosiar melaporkan Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kalea. Dalam video tersebut, Vicky dan istri membuat parodi FTV dan menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa seizin perusahaan.

"Dengan nama akun @vicky_kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling', menggunakan atau mencantumkan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Syahduddi menjelaskan Vicky melakukan hal itu agar followers di akun TikTok-nya bertambah. Unggahan konten "Jasa Bikin Anak Keliling" itu telah disukai sebanyak 19 juta kali dan diputar 25.246 jam.

"Ya dari pengakuan terlapor dia sengaja menambahkan merek (logo Indosiar) daripada televisi tersebut dengan mencari di mesin pencarian Google," ucapnya.

Vicky terancam dijerat Pasal 100 dan/atau Pasal 101 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini diberikan penanganan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri.

"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif," ujarnya

Rekomendasi