ERA.id - Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konsitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan laporan itu diterima penyidik dari SPKT pada Senin (13/11) lalu. Perkara ini dalam tahap penyelidikan.
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini menyebut penyidik telah melengkapi administrasi untuk memulai penyelidikan. Pada tahap awal, klarifikasi terhadap lima orang saksi telah dilakukan. Namun, Djuhandhani belum merinci identitas kelima saksi itu.
Sebelumnya, kasus dugaan kebocoran informasi RPH MK terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Diketahui, informasi mengenai RPH ini diduga bocor ke salah satu media massa. Pelaporan ini dilayangkan oleh perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Adapun tujuan pelaporan ini adalah agar permasalahan bocornya rapat RPH MK yang merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," kata Maydika kepada wartawan, Kamis (9/11).
Menurutnya, kebocoran informasi ini merupakan sebuah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Kasus ini disebutnya bakal berdampak ke kepercayaan publik terhadap MK.
Terlapor dalam laporan tersebut masih diselidiki. Diduga ada pelanggaran Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara terkait kasus ini.