ERA.id - Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan status tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (11/12/2023) hari ini.
"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Ade menyebut sidang praperadilan itu akan direncanakan digelar selama tujuh hari ke depan dari hari ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara (terkait) sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dilihat Jumat (24/11). Adapun pihak pemohon gugatan tersebut yakni Firli Bahuri dengan tergugat Irjen Karyoto.
Firli Bahuri sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.