ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tak mempermasalahkan jika dirinya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"(Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) Boyamin (yang gugat)? Nggak apa-apa (saya digugat), dia kalau nggak gitu, nggak terkenal itu," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini enggan bicara banyak mengenai perkembangan penanganan kasus Firli Bahuri. Dia hanya memastikan perkara ini akan diselesaikan.
"Tenang saja, nanti selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan MAKI melayangkan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke PN Jaksel.
Dilihat di situs SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penghentian penyidikan".
Pihak yang digugat adalah Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta, Yusrian Jaya. Sidang perdana akan digelar Selasa (26/11/2024) mendatang.
Dikonfirmasi, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan itu dilayangkan agar Firli Bahuri segera disidangkan. Sebab, kasus dugaan pemerasan itu sudah bergulir setahun lamanya namun tak ada tindak lanjut.
"Kita minta supaya segera naik ke penuntutan itu saja intinya. karena kan ini SPDP sudah dikirim, pemberkasan juga seharusnya sudah selesai karena sudah cukup lama kan, itu harusnya segara naik ke penuntutan. Soal kemungkinan diputus bersalah atau tidak itu urusan hakim bukan urusan penyidik," kata Kurniawan kepada wartawan, hari ini.
Berdasarkan aturan, dia menyebut kasus yang digantung lama akan dianggap dihentikan secara tidak sah. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kasus Firli Bahuri segera dilimpahkan.
"Ketika perkaranya tidak segera dilanjutkan ke penuntutan, maka dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah. Kita menganggap perkara menggantungnya penyidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli itu adalah bagian penghentian penyidikan yang tidak sah," jelasnya.