ERA.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman menegaskan bahwa Polantas yang menyetop pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (11/12) silam, sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai aturan ketentuan (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Polri," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Latif menjelaskan, motor pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengendara lain.
"Makanya kemarin langsung diambilalih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," katanya.
Ambulance ada Pasien diberhentikan sama Polisi. Viralkan Oknum aparat ini biar ditindak. pic.twitter.com/PRhTQJnPp2
— 🗣Ridwan_Speak🆙⭐☝🇲🇨❤🇯🇴 (@IwanIwanely72) December 11, 2023
Latif mengimbau masyarakat tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan prioritas di jalan raya.
"Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalulintas," kata Latif.
Sebelumnya, video anggota Polantas menghentikan pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial dengan akun @infojakbar24.
Dalam video yang beredar, ambulans tersebut dinarasikan tengah membawa pasien.
"Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang," tulis keterangan unggahan yang dikutip dari akun instagram @infojakbar24.