ERA.id - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, ambulans yang membawa pasien tidak seharusnya dikenakan tilang elektronik atau ETLE. Pihak Kepolisian diharapkan memberikan pengecualian
"Kita hormati kebijakan Polda atau polisi Lantas, tetapi haram juga, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, harus ada pengecualian bagi ambulans yang membawa pasien. Hal ini tidak hanya berlaku bagi ambulans rumah sakit saja, tetapi juga milik swasta.
Ambulans yang membawa pasien dan kedapatan menerobos lalu lintas, menurutnya tak perlu dipermasalahkan.
"Sepanjang itu kendaraan kemanusiaan, kerja-kerja kemanusiaan, ambulans yang membawa orang yang sedang sakit atau meninggal, maka dia harus diberi, apa namanya, dimungkinkan lah untuk menerobos. Tidak diberi sanksi dalam ketika dia menerobos jalan," kata Rudianto.
Meski begitu, dia tak menampik ada pula ambulans 'nakal' yang menerobos lalu lintas. Oleh karena itu pihak Kepolisian perlu melakukan verifikasi.
"Kadang-kadang kan juga ada ambulans tidak sedang membawa pasien tapi menerobos jalan, misalkan ya kan? Dia nyalakan sirene-nya, padahal di atas kosong. Banyak juga seperti itu," ujarnya.
Dia menambahkan, sistem ETLE perlu disertai dengan proses pengecekan ganda terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Sehingga bisa meminimalisir kasus ambulans membawa pasien dikenakan sanksi tilang.
"Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan. Karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda. atau tidak perlu ditilang," kata politisi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Beredar video viral yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, yang menampilkan seorang sopir ambulans berkomentar tetap berhenti saat di lampu merah padahal sedang membawa pasien.
"Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE," katanya dalam video tersebut.
Merespons itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4).