Dishub DKI Larang Alat Peraga Kampanye Dipasang di Angkutan Umum

| 18 Dec 2023 18:33
Dishub DKI Larang Alat Peraga Kampanye Dipasang di Angkutan Umum
Ilustrasi pencopotan alat peraga kampanye di angkutan umum (Antara)

ERA.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum​ di Ibu Kota.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) dikutip dari Antara.

Syafrin menyebutkan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga secara tegas akan langsung menurunkan APK tersebut jika ditemukan di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya.

"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," ujar Syafrin.

Pihaknya juga akan mengingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi umum yang memasang APK, sekaligus menurunkan penumpang tersebut.

"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun," kata Syafrin.

PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan resminya.

Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum.

Rekomendasi