ERA.id - Para partai politik dan calon anggota legislatif sudah melakukan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tiang listrik termasuk dalam pemetaan pelanggaran peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 .
"Ya, kalau dari peraturan, APK-APK itu jelas di fasilitas, seperti di tiang listrik itu memang tidak boleh dipasang APK," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (19/12/2023).
Penegasan tersebut disampaikan menanggapi imbauan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Sabtu (16/12) untuk tidak memasang APK pada jaringan listrik.
Menurut Rouf, peraturan yang dimaksud adalah Pasal 70 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya, melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.
"Ya betul, pemetaan yang kita lakukan selama ini termasuk itu juga (pemasangan APK pada jaringan listrik). Ya, kalau di tiang listrik, kita juga kan lihat pemasangannya, apa ditempel atau digantung pakai tambang. Nah itu masih masih dalam tahap pemetaan," imbuh Rouf.
Berkaitan dengan penindakan, pihaknya mengatakan sedang dalam tahap pemetaan pelanggaran, tetapi khusus untuk pemasangan APK pada instalasi listrik seperti gardu listrik, maka penertiban langsung dilakukan.
"Sampai saat ini untuk penindakan secara langsung memang belum. Kita tetap nanti berkoordinasi dengan Satpol PP dan hanya baru bisa memberikan pemetaan. Terkecuali APK yang dipasang di instalasi listrik seperti pada gardu. Udah jelas, harus ada penindakan cepat," kata Rouf.
Sebelumnya, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.
"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (16/12).
Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum.
Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.
"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," kata dia.