Aturan Pemasangan Poster Pemilu di Pohon, Apa Hukumannya bagi Peserta Pemilu?

| 15 Jan 2024 15:00
Aturan Pemasangan Poster Pemilu di Pohon, Apa Hukumannya bagi Peserta Pemilu?
Aturan pemasangan poster pemilu di pohon (Ist)

ERA.id - Setiap memasuki musim Pemilu, poster caleg selalu memenuhi kanan-kiri sepanjang jalan perkotaan hingga desa. Pemasangan poster kampanye di pohon masih terus dilakukan, meski tindakan ini melanggar aturan. Penting untuk mengetahui aturan pemasangan poster di pohon. 

Fenomena pasang poster atau spanduk kampanye di pohon dalam gelaran Pemilu 2024 mendapat kritikan dari banyak pihak. Di media sosial beredar video viral aksi pemberian stempel ‘tersangka penusukan pohon’ pada poster caleg. Video tersebut kemudian mendapat banyak tanggapan dari masyarakat yang menyoroti cara kampanye para caleg.

Beberapa poster caleg yang tertempel di batang pohon diberi cat semprot dengan tulisan ‘tersangka penusukan pohon’. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes karena pemasangan poster dilakukan di pohon. Lantas seperti apa aturan pemasangan poster di pohon berdasarkan Undang-Undang?

Aturan Pemasangan Poster di Pohon

Pemasangan poster caleg di pohon saat momen Pemilu tidak hanya mengganggu pemandangan, namun juga dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum. Larangan mengenai pemasangan spanduk kampanye tersebut tertuang dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut ini penjelasan dari pasal tersebut:

(1) Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: 

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • Jalan-jalan protokol
  • Jalan bebas hambatan
  • Sarana dan prasarana publik
  • Taman dan pepohonan

Sanksi Pemasangan Poster Caleg di Pohon 

Meskipun aturan pemasangan atribut kampanye sudah tertuang dengan jelas dalam PKPU, namun masih banyak caleg nakal. Seolah masih ngeyel dan tidak mempedulikan aturan tersebut, saat ini masih banyak ditemukan spanduk caleg yang dipasang menempel di pohon. 

Bagi caleg yang kedapatan melakukan kampanye dengan memasang poster di pohon maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan penurunan alat peraga kamapnye, yang dalam hal ini adalah poster atau spanduk. 

Apabila sanksi sudah dikenakan namun alat peraga kampanye masih belum dibersihkan, maka petugas Bawaslu berhak menurunkannya. Para peserta juga tidak bisa meminta atribut kampanye yang sudah dibersihkan atau dicopot.

aturan pemasangan poster pemilu di pohon (Ist)

KPU DKI Kecam Pemasangan Poster Kampanye di Pohon

KPU Provinsi DKI Jakarta meminta para peserta Pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampeny (APK) di pohon dan lokasi lainnya yang dilarang berdaasarkan PKPU. KPU menghimbau agar pemasangan alat kampanye tidak merusak lingkungan. 

"Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada," ucap anggota KPU DKI, Astri Megatari, Jumat (12/1/2024).

KPU DKI Jakarta telah mengatur beberapa lokasi yang dilarang untuk tempat pemasangan APK oleh peserta Pemilu 2024. APK yang dimaksud adalah atribut kampanye seperti baliho, spanduk, reklame, umbul-umbul, bendera, pamflet, brosur, dan lainnya. 

Ketentuan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2024. KPU DKI juga melarang pemasangan APK di tempat ibadah dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

APK juga dilarang dipasang di tempat pendidikan seperti gedung atau jalanan sekolah dan perguruan tinggi. Alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang di gedug dan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol, dan sarana serta prasarana publik seperti taman dan pepohonan. 

Demikianlah ulasan mengenai aturan pemasangan poster di pohon yang perlu dipahami oleh peserta pemilu maupun parpol. Pemasangan atribut kampanye di pohon tidak hanya mengganggu pemandangan dan melanggar aturan PKPU, namun juga bisa melukai pohon. Baca juga dana kampanye PSI tercatat Rp24 miliar.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi