ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tak dapat hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (21/12/2023) hari ini.
"Ya (tidak hadir pemeriksaan karena) ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ian menambahkan Firli sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. Pengacara ini juga mengaku tidak mengetahui mengapa kliennya kembali diperiksa.
Sebab, berkas perkara Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin saat sidang di PN Jaksel, Selasa (19/12).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Firli dinyatakan sah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.